Posted by : Nur Rokhman Rabu, 13 Maret 2013

Waralaba adalah terjemahaan bebas dari kata franchisedi mana menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1977 tanggal 18 Juni1997, pengertian
waralaba adalah suatu bentuk kerja sama di mana pemberi waralaba (franchisor)
memberikan izin kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak
intelektualnya, seperti nama, merek dagang produk dan jasa, dan sistem operasi
usahanya. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar suatu jumlah yang
seperti franchisedan royalty feeatau lainnya.

Bisnis waralaba

Dari pengertian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa dalam suatu
perjanjian waralaba, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor)
dan penerima waralaba (franchisor). Demikian juga,
ada dua hal yang saling
‘diperdagangkan’, yaitu hak intelektual usaha dari si franchisordan franchiseedan
royalty feedari si franchisee. Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, ada
baiknya jika mengetahui terlebih dahulu pengertian dari beberapaistilah yang akan
sering digunakan di GFP ini.

Beberapa istilah tersebut antara lain :
1. Pemberi waralaba (franchisor)

Franchisoradalah badan usaha atau perseorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain (franchisee) untuk memanfaatkan segala ciri khas usaha dan
segala kekayaan intelektual, seperti nama, merek dagang dan sistem usaha,
yang dimilikinya.
2. Penerima waralaba (franchisee)
Franchiseeadalah badan usaha atau perseorangan yang diberikan atau
menerima hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh franchisor.
3. Master franchiseeMaster franchiseeadalah franchiseeyang diberi hak oleh franchisoruntuk
memberikan hak lanjutan kepada para pihak ketiga untuk membuka gerai
waralaba pada suatu area tertentu.
4. Franchisee fee
Franchisee feeatau biaya waralaba adalah kontribusi biaya dari franchisee
kepada franchisor, sebagai imbalan atas pemberian hak pemanfaatan dan
penggunaan hak intelektual yang dimiliki oleh franchisordalam kurun waktu
tertentu. Sering kali, franchisee feeini disebut juga sebagai one time/initial fee
karena hanya dibayarkan untuk satu kali.
5. Royalty fee
Royalty feeadalah kontribusi biaya dari operasional usaha franchiseeyang
dibayarkan kepada franchisorsecara periodik (biasanya secara bulanan).
Lazimnya, royalty feeberupa persentase tertentu dari besarnya omset
penjualan franchisee.
6. Retrofranchising
Retrofranchising adalah lokasi yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh
franchisordan tidak akan dijual (di-franchise-kan)
7. Refranchising
Refranchising adalah suatu lokasi yang pada awalnya dimiliki oleh franchisee
tetapi akhirnya gerai tersebut dimiliki (dibeli kembali) dan dikelola oleh
franchisor.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Unduh Adobe Flash player

Recent Post

Popular Post

Labels

5G (1) ads (2) AI (2) Blogspot (7) CodeIgniter (1) CyberCrime (6) daihatsu (1) database (9) delphi (6) download (1) ebook (3) entertainment (7) facebook (2) Film (1) firefox (1) flashdisk (1) google (2) islam (5) IT (21) keamanan komputer (9) komputer (31) mediafire (1) microsoft (5) multimedia (5) mysql (1) OpenAI (1) OS (5) pemrograman (3) Photography (1) php (4) phpmysql (1) postgreSQL (2) seo (2) teknologi (24) teknologi hijau (1) Telekomunikasi (5) tips dan trik (27) tokoh islam (4) Umum (16) windows (11) wisata (1)

Followers

Google+ Google+ Follow Twitter Add Facebook RSS FEED email
Diberdayakan oleh Blogger.

-- Copyright © 2016 Beluluk - Powered by Blogger --