Posted by : Nur Rokhman Senin, 25 Maret 2013






.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime :
1. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:
“… pengetahuan apapun tindakan ilegal membutuhkan teknologi komputer untuk perbuatannya, penyidikan, atau penuntu”

2. Pengertian Menurut Organization of European Community Development, yaitu:
” apapun, tidak etis perilaku ilegal atau tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatisdan / atau transmisi data”.

3. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)
mengartikan :
“cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.”

4. Sedangkan menurut Eoghan Casey :
“Cybercrime yang digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak bergantung pada komputer“.



- Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
a. Sebuah komputer bisa menjadi obyek Kejahatan.
b. Sebuah komputer dapat menjadi subyek kejahatan.
c. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
d. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.

5. Menurut Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentangThe Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
Cyber ​​crime dalam arti sempit (Dalam, arti sempit) disebut kejahatan komputer: setiapperilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan dari sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
Kejahatan cyber dalam arti luas (Dalam, arti Luas) disebut kejahatan komputer terkait:setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara pada kaitannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal di, menawarkan atau mendistribusikan informasi dengan cara sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Unduh Adobe Flash player

Recent Post

Popular Post

Labels

5G (2) ads (2) AI (2) Blogspot (7) CodeIgniter (1) CyberCrime (6) daihatsu (1) database (9) delphi (6) download (1) ebook (3) entertainment (7) facebook (2) Film (1) firefox (1) flashdisk (1) google (2) islam (5) IT (22) keamanan komputer (9) komputer (31) mediafire (1) microsoft (5) multimedia (5) mysql (1) OpenAI (1) OS (5) pemrograman (3) Photography (1) php (4) phpmysql (1) postgreSQL (2) seo (2) teknologi (24) teknologi hijau (1) Telekomunikasi (6) tips dan trik (27) tokoh islam (4) Umum (16) windows (11) wisata (1)

Followers

Google+ Google+ Follow Twitter Add Facebook RSS FEED email
Diberdayakan oleh Blogger.

-- Copyright © 2016 Beluluk - Powered by Blogger --