Archive for Maret 2013
Definisi dan pengertian tentang CyberCrime
.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime :1. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:
“… pengetahuan apapun tindakan ilegal membutuhkan teknologi komputer untuk perbuatannya, penyidikan, atau penuntu”
2. Pengertian Menurut Organization of European Community Development, yaitu:
” apapun, tidak etis perilaku ilegal atau tidak sah berkaitan dengan pemrosesan otomatisdan / atau transmisi data”.
3. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)
mengartikan :
“cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.”
4. Sedangkan menurut Eoghan Casey :
“Cybercrime yang digunakan di seluruh teks ini untuk mengacu pada setiap kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan, termasuk kejahatan yang tidak bergantung pada komputer“.
Kejahatan Carding
Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki
oleh carder.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia1, setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.Namun hal ini tidak membuat carder kehilangan ide. Ini terbukti dengan pergeseran modus operandi yang dilakukan para carder dalam melakukan carding. Berikut ini beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Carder.
(a). Modus I : 1996 - 1998, para carder mengirimkan barang hasil carding mereka langsung ke suatu alamat di Indonesia.
10 Funny Google Tricks
Seperti yang kita semua tahu bahwa Google adalah mesin pencari terkemuka di dunia dan juga penuh dengan hiburan. kali ini tentang 10 trik Google lucu dan keren, hanya dengan pergi ke URL di bawah ini :
- Dancing Google Logo ( http://www.googleloco.com/)
Sertifikasi Keahlian Bidang TI
Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
- Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
- Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
- Pengembangan profesional yang berkesinambungan.
Bagi tenaga TI profesional:
- Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji)
- Perencanaan karir
- Profesional development
- Meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.
IT certified |
Konsep Dasar Multimedia
Pengertian Multimedia
Untuk
menguasai multimedia harus dimulai dengan pengertian multimedia. Multimedia adalah
pemanfaatan komputer untuk membuat dan menggabungkan teks, grafik, audio, gambar
bergerak (video dan animasi) dengan
menggabungkan link dan tool yang memungkinkan pemakai melakukan navigasi,
berinteraksi, berkreasi dan berkomunikasiJika dipersempit dengan pengertian
multimedia komputer maka multimedia diartikan sebagai sarana atau piranti
komunikasi melalui lebih dari satu media komunikasi yang berbasis komputer
untuk menyampaikan informasi. Dalam pengertian ini ada empat komponen penting multimedia.
Pertama, harus ada komponen yang mengkoordinasikan apa yang dilihat dan didengar,
berinteraksi dengan kita.
Unsur-unsur
Multimedia
Unsur-unsur
dalam multimedia adalah
Mengenal Bisnis Waralaba
Waralaba adalah terjemahaan bebas dari kata franchisedi mana menurut
Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1977 tanggal 18 Juni1997, pengertian
waralaba adalah suatu bentuk kerja sama di mana pemberi waralaba (franchisor)
memberikan izin kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak
intelektualnya, seperti nama, merek dagang produk dan jasa, dan sistem operasi
usahanya. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar suatu jumlah yang
seperti franchisedan royalty feeatau lainnya.
Dari pengertian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa dalam suatu
perjanjian waralaba, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor)
dan penerima waralaba (franchisor). Demikian juga,
Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 1977 tanggal 18 Juni1997, pengertian
waralaba adalah suatu bentuk kerja sama di mana pemberi waralaba (franchisor)
memberikan izin kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menggunakan hak
intelektualnya, seperti nama, merek dagang produk dan jasa, dan sistem operasi
usahanya. Sebagai timbal baliknya, penerima waralaba membayar suatu jumlah yang
seperti franchisedan royalty feeatau lainnya.
Bisnis waralaba |
Dari pengertian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa dalam suatu
perjanjian waralaba, ada dua pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor)
dan penerima waralaba (franchisor). Demikian juga,